Kamis, Maret 24, 2011

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Hisap Rokok di Gedung Yos Sudarso

JAKARTA, M86 - Larangan untuk tidak merokok di setiap gedung maupun kantor milik Pemprov DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur pula pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok, ternyata hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, dalam Rapat Kerja dan Sarasehan Forum Lintas Masyarakat Jakarta Utara (LIMATARA) yang digelar Kamis (24/3) di gedung Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Jakarta Utara, terlihat mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, yang saat ini pula menjadi anggota DPR RI Komisi III dari Partai Golkar, Ade Surapriatna kedapatan sedang mengisap rokok.

Padahal, saat itu yang bersangkutan sedang berada di dalam gedung dan sekaligus menjadi pembicara.

Terkait hal itu, Ade usai acara mengatakan, peraturan seharusnya tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Sebab, merokok termasuk bagian dari hak asasi seseorang.

”Pergub tidak boleh melanggar hak asasi manusia, banyak peraturan yang harus di sesuaikan dengan faktor sosial, rokok sudah menjadi kebutuhan maka peraturan harus bisa disesuaikan,” kata Ade.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada larangan tidak boleh merokok di dalam gedung. Seharusnya disediakan pula tempat khusus untuk merokok.

”Di bandara-bandara international saja disediakan tempat merokok,”ujarnya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails