JAKARTA, MP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, melakukan razia PSK (Pekerja Seks Komersial) di tiga lokasi tempat destinasi 12 wisata pesisir. Sebanyak 50 anggota Satpol PP dan 3 petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Rabu (10/11) menangkap 35 PSK.
Menurut Dedi Wakil Camat Cilincing, ketiga lokasi yang dijadikan tempat mangkal PSK merupakan jalur destinasi pesisir. "Lokasi yang dirazia, merupakan jalur wisata pesisir. Selain itu juga, razia sudah yang kedua kali dilakukan. Razia dilakukan untuk menegakkan perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya.
"Sebelumnya bulan september sudah dilakukan razia PSK. Sebanyak 65 wanita diamankan dan dikirim ke Panti Sosial Cipayung," jelasnya.
Ketiga lokasi tersebut yakni Rusun Marunda dekat masjid Al Alam ditangkap sebanyak 8 PSK, Polimer Jalan Raya Cilincing 12 PSK dan Tanah Merdeka pangkalan truk 20 PSK.(kos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar