Selasa, Agustus 10, 2010

Kantor Walikota Jakut Dipenuhi Barang Rongsokan

JAKARTA, MP - Kebersihan di Kantor Walikota Jakarta Utara, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Tanjungpriok terlihat kurang terjaga. Hal itu, disebabkan keberadaan barang-barang rongsokan yang menumpuk di selasar (lorong) jalan yang ada di kantor walikota tersebut. Keberadaan barang bekas seperti meja, bangku, papan tulis, asbes, dan sejumlah barang lainya itu, tentu saja membuat kesan semrawut dan kurang sedap dipandang mata. Akibatnya, kenyamanan para pegawai maupun tamu yang berkunjung pun menjadi sedikit terganggu.

"Kondisi tumpukan barang-barang bekas itu sudah hampir delapan bulan sejak Januari lalu. Pasalnya, di sini tidak ada gudang penyimpanan barang yang sudah tak terpakai. Jadi mau tidak mau ditumpuk di selasar jalan lantai tiga gedung pelayanan prima," ujar Ujang (35), seorang petugas kebersihan di Gedung Blok S Pelayanan Prima, Selasa (10/8).

Menurut Ujang, tumpukan barang bekas itu diletakkan begitu saja di kiri maupun kanan selasar jalan. Kesemrawutan semakin bertambah, sebab puntung dan abu rokok sisa karyawan dan pengunjung juga dibuang di selasar jalan tersebut.

"Lelah juga mas, sudah dibersihkan tidak tahunya ada lagi puntung rokok dan abunya. Takutnya terjadi kebakaran karena ada yang buang puntung rokok dan terkena kertas asbes," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu pegawai Sudin PU Jalan Jakarta Utara. Menurut karyawan yang enggan disebutkan namanya itu, barang-barang yang ditumpuk adalah barang yang sudah tidak terpakai karena rusak. Barang tersebut milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkantor di kompleks gedung walikota.

"Di lantai tiga saja, ada dua unit teknis yaitu Sudin PU Jalan dan Sudin PU Tata Air. Sedangkan, di lantai empat ada Sudin Perizinan Bangunan dan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan. Nah, barang tak terpakai itu milik beberapa instansi yang ada di gedung ini," katanya.

Kepala Bagian Umum Kota Administrasi Jakarta Utara, Tjiknan Marsuf, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dia berjanji melakukan pengecekan. Menurutnya, penempatan barang bekas di di selasar jalan sama sekali tidak dibenarkan. Seharusnya, jika ada barang yang sudah tidak terpakai, akan dilaporkan ke Bagian Umum. Baru selanjutnya dikirim ke Gudang Pulomas setelah membuat berita acara ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab, barang yang tidak dipakai akan dilaporkan untuk segera dihapus dari daftar inventaris yang selanjutnya dikirim ke Gudang Pulomas. "Hal itu menjadi tanggungjawab Biro Umum Pemprov DKI Jakarta," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails