Selasa, Januari 19, 2010

Ganja Senilai Rp 120 Juta Dimusnahkan

JAKARTA, MP - Sebanyak 80 paket ganja kering senilai Rp 120 juta dimusnahkan jajaran Polres Jakarta Utara. Pembakaran ganja kering dengan menggunakan tiga tong besar itu disaksikan Kapolres Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara, Kejari, Badan Narkotika Kota (BNK), dan sejumlah tokoh agama.

Barang bukti ganja kering seberat 80 kilogram itu merupakan hasil penangkapan dari tersangka Rusli Anis bin Daud di Kelapagading pada Desember 2009. "Ganja yang dimusnahkan senilai Rp 120 juta," ujar Kombes Rudy Sufahriadi, Kapolres Jakarta Utara, Selasa (19/1).

Rudy menambahkan, pemusnahan ganja kering dilakukan dalam dalam rangka mengamankan barang bukti dari penyalahgunaan. Terlebih, peredaran narkoba di Jakarta Utara terbilang sangat memprihatinkan. Bahkan, pihaknya merinci tiga kecamatan di Jakarta Utara sangat rawan peredaran barang haram itu, yaitu Kecamatan Koja, Kecamatan Pademangan, dan Kecamatan Penjaringan.

"Hasil pengungkapan ini memang masih terbilang kecil, namun demikian barang haram ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam rangka pemusnahan barang haram tersebut ," katanya.

Dari total ganja kering yang dimusnahkan, sebanyak delapan kilogram merupakan hasil temuan Polsek Kelapagading. Paket ganja itu, sebelumnya akan dikirimkan tersangka ke alamat di Kelapagading lewat Kantor Pos Kebon Bawang, Tanjungpriok.

Suasana pembakaran ganja kering, sempat membuat beberapa orang yang hadir merasa pusing karena mencium aroma ganja tersebut. Hembusan angin yang kencang membuat asap ganja juga menyusup masuk ke dalam kantor Polres Jakarta Utara, sehingga membuat beberapa polisi yang bertugas di dalam kantor merasa mual. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails