Rabu, Januari 06, 2010

BP Pantura Dibubarkan, 20 Karyawan Dapat Pesangon

JAKARTA, MP - Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pengelola Pantai Utara (BP) Pantura DKI Jakarta, terhitung mulai Rabu (6/1) ini ditutup. Sebab PP tersebut menyebutkan bahwa setiap organisasi di bawah kendali Pemprov DKI harus berbentuk unit dan diawaki oleh PNS.

Dengan dilikuidasinya badan yang dibentuk tahun 1995 itu maka 20 karyawannya langsung diberikan pesangon. Sebab mereka bukan PNS Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak mungkin digeser ke unit atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Pembubaran BP Pantura secara resmi dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Rabu (6/1) di BP Pantura, Gedung Balai Samudra, Ancol, Jakarta Utara. “Selama ini karyawan BP Pantura sudah banyak melakukan progress. Termasuk menjaga aset Pemprov DKI dan yang menyangkut proyek reklamasi Pantura. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan apresiasinya kepada seluruh karyawan BP Pantura,” ujar Prijanto.

Ia berharap, pesangon yang diberikan itu dapat membantu karyawan BP Pantura untuk membuka usaha lain atau mencari pekerjaan lainnya. Sayangnya Prijanto enggan menyebutkan nominal pesangon yang diberikan pada mereka.

Usai pembubaran BP Pantura, Pemprov DKI akan segera membentuk wadah barunya. Namun sambil menunggu wadah baru terbentuk, karteker Pantura akan melanjutkan kinerja BP Pantura. Termasuk menyusun organisasi baru dalam pelaksanaan tugas nanti yang dipimpin langsung Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sarwohandayani. “Nanti akan dibentuk organisasi baru yang menangani Pantura bisa saja bentuknya unit. Itu harus melibatkan 16 SKPD yang terkait langsung dengan Pantai Utara,” jelasnya.

Kendati begitu, dengan adanya kareteker Pantura, tidak serta merta proyek reklamasi Pantura yang sempat macet karena krisis moneter itu dapat langsung dilanjutkan. Sebab, karteker Pantura harus kembali melakukan kajian, karena kondisi laut tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Soal reklamasi Pantura masih dalam kajian karena kondisinya sudah berbeda, sekarang di laut sudah banyak kabel listrik, belum lagi rob atau air pasang. Jadi masih dikaji ulang. Yang harus disikapi adalah segera membentuk organisasi baru dan mengatasi rob,” katanya.

Ketua Harian BP Pantura, Amin Tjakramidjaja mengungkapkan, progress yang dilakukan timnya sudah cukup optimal. Mengenai reklamasi Pantura juga akan segera terealisasi. Karena, proses perizinan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah dikeluarkan.

Amin juga mengatakan bahwa ia telah mendapatkan izin pra sarana dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Urban Design Guide Line (UDGL) dari Dinas Tata Ruang. “Namun demikian dibutuhkan replanning karena kondisi laut kini sudah banyak berubah. Apalagi kini banyak jaringan kabel dan kondisi dasar laut yang makin dalam. Jadi nantinya akan kembali disesuaikan dengan tata ruang dan dampak lingkungan,” kata Amin.

Ia menuturkan, reklamasi tersebut telah tertuang dalam Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Keputusan Menteri Negara atau Ketua Bappenas Nomor 972/1997 tentang Penataan Pantai Utara Jakarta dan Jawa Barat. “Ya, semuanya sudah saya serahkan kepada tim karteker yang nanti bekerja. Kelanjutannya sudah wewenang mereka,” tandas Amin. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails