Jumat, Januari 29, 2010

30 Pelaku Usaha Ajukan SIUP Gratis

JAKARTA, MP - Untuk memacu perkembangan dunia usaha di Jakarta, Pemprov DKI kembali menggelar kegiatan one day service berupa pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) keliling. Namun, jika sebelumnya Pemprov DKI menggratiskan pembuatan SIUP kecil, kali ini pembuatan SIUP besar dengan modal usaha di atas Rp 10 miliar di luar aset bangunan dan tanah pun dibebaskan dari biaya administrasi.

Pembebasan biaya administrasi khusus pada saat one day service ini cukup menarik minat pengusaha untuk segera melegalkan usahanya tersebut. Bahkan, dari 60 formulir yang disediakan, hingga siang tak kurang 30 pelaku usaha telah mengajukan pembuatan SIUP besar yang diadakan di Gedung Kirana, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Prijo Susilo, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta mengatakan, kegiatan one day service ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha dalam bidang perizinan. Dengan begitu, akan tercipta pelayanan yang lebih cepat dan transparan kepada masyarakat.

“Pelaku usaha sebenarnya ingin melengkapi legalitas dokumen perusahaannya. Namun, karena tidak memiliki waktu banyak atau ketidaktahuan mereka akhirnya kerap menggunakan pihak ketiga. Akibatnya, pengurusan bisa molor karena pihak ketiga tidak mengetahui secara detail tentang perusahaan yang diurusnya tersebut,” ujarnya.

Kegiatan jemput bola ini, kata Prijo, diharapkan bisa membantu para pengusaha mendapatkan SIUP besar. Menurutnya, kegiatan ini merupakan yang pertama kali digelar untuk kalangan pengusaha dengan kualifikasi modal Rp 10 miliar ke atas. “Tentunya SIUP tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak dalam perdagangan jasa dan barang,” katanya.

Kegiatan jemput bola tersebut, lanjut Prijo, ditujukan untuk membina pelaku usaha sekaligus untuk menyosialisasikan SK Menteri Perdagangan RI No 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No 36/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan.

“Dalam peraturan baru itu usaha perdagangan dikualifikasikan menjadi empat kelas yaitu SIUP Mikro dengan modal usaha Rp 10 juta ke atas, SIUP kecil dengan modal usaha Rp 50 juta ke atas, SIUP menengah dengan modal usaha Rp 500 juta ke atas, dan SIUP berat dengan modal usaha Rp 10 miliar ke atas,” bebernya.
Selain mengacu pada peraturan di atas, kegiatan itu juga sesuai dengan UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan serta Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

"Kami berharap dengan kegiatan ini sebanyak 60 berkas mengajukan permohonan pembuatan SIUP. Pasalnya, kegiatan one day service ini dikhususkan untuk perusahaan besar,” katanya yang juga menerjunkan enam personil petugas dalam acara tersebut.

Dijelaskannya, proses pembuatan SIUP sangat mudah karena pemohon hanya diminta menyiapkan berkas yang dibutuhkan, yaitu surat akta pendirian perusahaan yang disahkan badan hukum Depkumham, keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pengelola gedung, KTP, Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) pribadi, dan pas photo ukuran 3 X 4 dua lembar.

“Selain memproses pembuatan SIUP, kami juga menyiapkan petugas untuk memberikan informasi kepada pengusaha atau masyarakat yang belum mengetahui persyaratan membuat SIUP,” tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails