Penertiban yang melibatkan unsur Satpol PP, Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502 Jakarta Utara tersebut berjalan tertib. Tidak ada perlawanan dari para pedagang, padahal sebelumnya mereka mengancam akan melakukan perlawanan. Penertiban dimulai pukul 05.00 dipimpin oleh Wakil Walikota Jakarta utara, Atma Senjaya.
“Jl Lorong 104 akan dikembalikan ke fungsinya semula sebagai jalan umum, maka tidak boleh lagi ada yang berjualan di situ,” tegas Atma Senjaya, saat memimpin penertiban.
Keberadaan PKL Lorong 104 Timur yang dikenal dengan sebutan PKL Permai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka juga dianggap melanggar surat edaran Walikota Jakarta Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang larangan berjualan di sepanjang Jl Lorong 104.
“Apalagi, Pergub tentang lokasi sementara Usaha Mikro di kawasan itu sudah dicabut. Sehingga, para pedagang yang sampai saat ini masih berjualan di Lorong 104 melanggar Perda 8 Tahun 2007 yakni Ketertiban Umum,” ungkapnya.
Usai dilakukan penertiban, rencananya para PKL itu akan direlokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Sarana Usaha Kecil Permai, yang lahannya lebih luas. Di lokasi tersebut tersedia 3 blok dengan kapasitas masing-masing berbeda. Di Lokbin Blok A mampu menampung 91 lapak, Blok B sebanyak 71 lapak, dan Blok C menampung 79 lapak. Selain itu, sebagian dari mereka juga akan ada yang direlokasi ke Pasar Rawabadak sebanyak 50 kios dan Pasar Sindang sebanyak 193 kios.
“Dari catatan yang ada, pedagang aktif sekitar 520 pedagang, mereka semua akan dipindahkan ke lokasi binaan yang sudah ada. Selebihnya akan ditampung di Pasar Sindang dan Pasar Rawabadak, itu semua diberikan secara gratis,” ungkap Atma.
Nantinya jalan di lorong 104 ini akan ditinggikan dan saluran air akan dilakukan normalisasi. Karenanya ia meminta agar para PKL mau memakluminya.
Pantuan beritajakarta.com di lapangan, para pedagang hanya melihat dari kejauhan saat petugas Pol PP merobohkan lapak mereka satu per satu. Demikian halnya saat tenda raksasa dan kanopi yang dibangun pedagang sepanjang 800 meter itu dirobohkan, pedagang hanya memandanginya saja.
Selama penertiban berlangsung, lalu lintas di kawasan Jl Yos Sudarso menuju Plumpang sempat mengalami kemacetan. Para pengendara sengaja memperlambat laju kendaraannya hanya untuk menonton proses penertiban.
Rawunah (60), salah seorang pedagang mengatakan, sangat menyesalkan penertiban tersebut. Pasalnya, selama ini ia biasa berjualan di Lorong 104, tepatnya di RT 08/10 No 93. Ia khawatir, jika pindah ke tempat baru, pembelinya akan sepi.
“Saya sebenarnya mau dipindahkan ke tempat relokasi. Tetapi lokasi yang disediakan harus ramai pembeli,” kata pedagang yang mengaku sudah 27 tahun berjualan di lokasi itu. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar