Senin, November 23, 2009

Dapat Dana Bergulir, Koperasi Makin Diminati

JAKARTA, MP - Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK), mendapat sambutan antusias. Di wilayah Jakarta Utara (Jakut) misalnya, sejumlah masyarakat mulai menantikan gelontoran dana tersebut. Namun tidak banyak yang tahu, jika salah satu persyaratan mendapatkan dana tersebut harus terdaftar sebagai anggota atau calon anggota koperasi.

"Saya mau ngurus pinjaman PEMK. Katanya harus jadi anggota koperasi dulu. Sebab penyalurannya melalui lembaga tersebut," ujar Risdianto, warga Jalan Swasembada Barat, Kebonbawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Hal serupa juga diungkapkan Purnomo, warga Rawabadak Selatan, Koja, mengaku belum mengetahui tatacara untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

“Saya dengar ada dana pinjaman dari kelurahan. Dan saya belum tahu bagaimana caranya, untuk itu saya datang ke kelurahan untuk mencari informasi,” kata pria yang juga berjualan pecel lele depan Islamic Center ini mengaku berminat membentuk koperasi bersama rekan seprofesinya yaitu penjual pecel lele di Kecamatan Koja.

Kasudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Pemkot Jakut Baharuddin membenarkan hal itu. Menurut dia, salah satu persyaratan untuk pemanfaatan dana tersebut adalah mengajukan permohonan kepada koperasi. Memiliki usaha produktif berskala mikro dan berdomisili serta mempunyai KTP di kelurahan setempat.

"Tujuan pemberian dana bergulir PEMK meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan. Dengan Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan," ungkap Baharuddin saat memberikan pengarahan tentang pengelolaan dana bergulir PEMK kepada masyarakat Jakut.

Baharuddin menambahkan, dana PEMK sasarannya memang masyarakat kelurahan. Namun yang melakukan aktifitas usaha. Baik itu perorangan maupun kelompok.

"Baru-baru ini sudah dua koperasi di dua kelurahan yang telah kita berikan dana PEMK. Yakni koperasi di Tugu Utara dan Sukapura. Jumlahnya untuk dua koperasi itu sekitar Rp 450 juta," terangnya. "Untuk DKI sendiri setahu saya baru 16 koperasi di kelurahan yang diberikan," imbuhnya.

Walaupun penyaluran dana PEMK melalui koperasi, namun tidak sembarang diberikan. Persyaratan untuk Koperasi itu kata, Baharuddin diantaranya, harus berbadan hukum. Mempunyai usaha jasa keuangan, berkedudukan dan melakukan usaha di satu wilayah kelurahan. Mengemban visi dan misi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat kelurahan. Beranggotakan masyarakat setempat.


"Selain itu, pengurus, pengawas telah mengikuti diklat perkoperasian. Serta pengelolaan diklat tentang pengelolaan usaha LKM," terangnya. "Koperasi juga harus mematuhi peraturan pengelolaan dana bergulir yang ditetapkan," pungkasnya.

Walaupun syarat mendapatkan dana PEMK selektif, pemkot Jakut tetap harus melakukan kontrol. Terutama pengembalian dana yang digulirkan. Maklum, program sebelumnya yakni program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) di Jakut, berdasarkan hasil audit dana bina ekonomi PPMK 2001-2007, kebanyakan dana tidak sehat. Alias tidak kembali, entah itu bangkrut, pindah alamat , enggan mengembalikan dan sebagainya. Dari dana awal Rp 64.579.527.991 yang dikucurkan, dana sehat hanya Rp 22.319.930.007. Sedangkan dana tidak sehat mencapai Rp 42.807.851.085. Ironisnya jumlah dana tidak sehat itu kebanyakan karena enggan mengembalikan. Yakni sebesar Rp 28.435.536.373.

Adapun penyelesaian dana tidak sehat, untuk yang enggan mengembalikan misalnya, ditempuh prosedur kerja. Diantaranya diminta pengembalian tunai, menyerahkan barang jaminan, atau mencicil dengan membuat surat pernyataan. “Kita upayakan pegembalianya secara menyicil dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu dari RT/RW yang diketahui Dekel dan Lurah,” tandas Baharuddin. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails