Kamis, Oktober 08, 2009

UPT Perparkiran Ambil Alih Perparkiran Robinson

JAKARTA, MP - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara, mengambilalih perparkiran di kawasan pertokoan Robinson yang berada di Jalan Jembatan Dua No 82, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun pengambilalihan perparkiran tersebut mendapat protes dari James Urman, Ketua RT 12/2 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang mengelola perpakiran selama ini.

Menurut James, selama ini perpakiran kawasan Ruko Robinson yang memiliki 90 ruko tersebut, sudah dikelola oleh RT. “Kalau perparkiran dikelola oleh UPT Perparkiran di bawah naungan Dishub Jakarta Utara, maka mereka harus memperbaiki fasilitas yang ada,” keluh James.

Pasalnya, sejak 30 tahun kawasan Ruko Robinson di bawah pengembang, tidak ada yang mengelola perpakiran. Bahkan, kerusakan jalan di dalam ruko pun tidak ada yang memperbaki. “Saya sebagai ketua RT sudah memperbaiki jalan, saluran air, dan pengecetan pagar Ruko Robinson. Semua itu berasal dari dana parkir,” ungkap James.

Malah sebelumnya, parkiran di kawasan Ruko Robinson, sempat menjadi rebutan. “Dulu ada kelompok preman yang ingin menguasai perpakiran. Kenapa waktu itu tidak langsung diambil alih oleh UPT Perparkiran Dishub DKI untuk mengelolanya. Jangan saat sudah tidak ada preman yang memperebutan lahan, perpakiran diambilalih,” jelas James dengan nada kesal.

Selain itu, pihak pengelola ruko, PT Putera Simpati dan Wahung Jaya sudah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pengurus lingkungan Ruko Robinson. Menanggapi hal itu, Utut Ngurahi Nirawan selaku Kepala Satuan Pelayanan Parkir (Kasatyangkir) Jakarta Utara, membantah kalau pihaknya merebut lahan parkir. “Kami ini hanya menjalankan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang Pengelolaan Parkir,” ujar Nirawan.

Alasan mengapa pihak UPT Perparkiran baru melakukan pengambilalihan perpakiran, karena pihak pengelola Ruko Robinson baru 30 September 2009 lalu menyerahkan fasos-fasumnya untuk dikelola oleh Pemprov DKI. Berdasarkan itu, sesuai dengan Perda No 5 tahun 1999, tidak diperkenakan pengelolaan parkir dilakukan pihak swasta tanpa izin dari Pemprov DKI. “Ketua RT yang mengelola parkir sudah dua kali dipanggil UPT, namun tidak datang,” ujar Nirawan.

Akhirnya, Rabu (7/10) kemarin, pihak UPT Perparkiran Dishub DKI mendatangi lokasi ruko Robinson, dan mengambilalih pengelolaan pakir. Restribusi parkir di Ruko Robinson, diakui Nirawan, dapat masuk ke kas daerah sebesar Rp1 juta per hari. Namun, saat ini masih dalam masa transisi pengelolaan. Saat ini, diakui Nirawan, ada 20 titik parkir di kawasan Penjaringan yang belum dikelola oleh UPT Perparkiran Dishub DKI. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails