JAKARTA, MP - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Pemkot Jakut) terus mempercepat penyelesaian proyek pembangunan kanal banjir timur (KBT) di wilayahnya. Terutama penyelesaian trase basah supaya bisa dialiri air saat musim hujan nanti. Kini pengerukan trase basah di Jakut sudah mencapai ke laut.
Pengerukan tase basah sejauh ini memang tidak ada masalah. Karena Pemkot Jakut telah menyelesaikan ganti rugi terhadap seluruh lahan yang masuk dalam trase basah.
“Proses pembayaran untuk trase basah sudah selesai, dan untuk 28 bidang yang bermasalah langsung dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakut,” ujar H Bambang Sugiyono, Walikota Jakarta Utara.
Mengutip data Bagian Penataan Ruang dan Pertanahan Jakut, Bambang mengatakan, lahan yang masuk 53 trase basah terdiri dari 23 bidang berupa fasos/fasum. Sedangkan 30 bidang masih dalam proses ganti rugi, diantaranya 2 berkas sudah dibayar dan 28 bidang masuk dalam konsinyasi.
Untuk 23 bidang lahan fasos/fasum telah dikeruk. Sementara 28 bidang yang dikonsinyasi juga dalam pengerjaan pengerukan dan hampir rampung. Dua bidang lahan milik Mahdih dan Sayukih sudah dibayarkan pada 11 September 2009. "Jadi dua lahan tersebut juga sudah dalam tahap pengerukan," tegasnya.
Bambang menjelaskan, dari 28 bidang yang dikonsinyasi masing-masing 8 bidang dalam penetapan Pengadilan Negeri, 4 bidang proses penetapan PN, 6 bidang proses Biro Hukum, dan 10 bidang milik KBN dan Bulog masih dalam pemberkasan. Seluruh bidang yang di konsinyasi tersebut ada di kelurahan Marunda dan Rorotan.
Selain merampungkan trase basah, Pemkot Jakut juga mempercepat proses pengerjaan KBT untuk trase kering, termasuk 198 bidang tanah yang telah selesai administrasinya. “198 bidang terdiri dari 176 bidang dalam proses dan 22 lahan kering milik Pemda (Fasos/fasum) seperti kali, sungai, saluran, jalan, dan makam juga telah dikeruk,” ucap orang nomor satu di Jakarta Utara ini.
Ia memaparkan, dari 176 bidang yang masuk trase kering, 17 bidang sudah dibayarkan ke warga dan 17 bidang lainnya dalam pemberkasan P2T serta memasuki proses siap bayar. Sementara itu, 123 bidang lainnya masih dalam pemberkasan.
"Hanya 19 bidang saja yang dikonsinyasi," tegas Bambang. Namun sementara di wilayah Marunda, baru 9 bidang yang pemberkesaanya telah masuk ke Dinas PU untuk dikonsinyasi. Sedangkan tiga berkas lainnya di Marunda dan 1 berkas di Kelurahan Rorotan juga telah siap masuk konsinyasi.
Kendala yang sempat terjadi adalah 21 bangunan yang bermasalah karena menghambat pembangunan jembatan. Hal tersebut dapat diselesaikan pembangunan saluran bisa mencapai ke laut. ”Sebelumnya 21 bangunan yang bermasalah tersebut, menghalangi jalannya pembangunan jembatan. Namun, setelah dilakukan pembayaran, akhirnya pengerjaan jembatan kembali dilakukan. Dan sampai saat ini masih berjalan,” pungkas Bambang. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar