JAKARTA, MP - Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok menggagalkan eksport 1.092 ton tanduk rusa asal Papua, senilai Rp 450 juta yang akan dieksport ke Singapura.
Upaya eksport yang menggunakan kontainer berukuran 20 feet ini, dilakukan PT CSP. Perusahaan tersebut terbukti melanggar, karena menjual satwa liar yang dilarang untuk dieksport.
Dirjen Bea Cukai, Anwar Suprijadi, Selasa 15 Sepetember 2009 memaparkan, Bea dan Cukai bersama BKSDA DKI Jakarta, sedang menelusuri kasus ini, karena negara mengalami kerugian immaterial tentang adanya kemungkinan punahnya species satwa liar yang dilindungi.
Selain tanduk rusa, tambah Anwar, pihaknya juga mengamankan kontainer berukuran 40 feet, berisi aneka produk kosmetik dari China yang diduga palsu dan tidak mendapatkan ijin impor dari Badan POM.
Untuk mengelabui petugas pelaku dari PT BM yang beralamat di Bekasi Jawa Barat, dalam dokumen manifest kontainer tersebut tertulis barang berupa Press Machine.
Pihak Bea Cukai akan melakukan koordinasi dengan Badan POM untuk uji sertifikasi produk kosmetik yang bernilai lebih dari Rp 1,6 miliar tersebut. Dalam kasus impor ini negara dirugikan lebih dari Rp 600 juta.
Kemudian kotainer yang juga berukuran 40 feet berisi rotan mentah untuk diekspor ke Singapura.
Eksportasi rotan mentah ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/8/2008 tentang ketentuan ekspor rotan.
PT KMS selaku eksportir rotan tersebut telah diblokir, karena keberadaan perusahaan tidak ditemukan setelah dilakukan pengecekan ke alamat tertulis. (jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar