JAKARTA, MP - Meskipun sudah habis masa libur lebaran dan cuti bersama, ternyata masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos. Seperti di kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, dari 2.102 pegawai, sebanyak 307 pegawai tidak masuk kerja alias membolos.
Dengan rincian 114 tanpa keterangan, 43 izin, 103 cuti, 5 pendidikan, 29 sakit, dan 13 dinas luar. ”Yang tidak hadir tanpa keterangan 114 orang,” ujar Atma Sanjaya, Wakil Walikota Jakarta Utara, Kamis (24/9).
Atma Sanjaya mengaku kecewa atas masih banyaknya pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sebab, Pemkot Jakut sudah berulang kali mengingatkan agar masuk kerja mulai Kamis (24/9).
“Mereka yang tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP 30 tahun 1980. Kami sudah kasih waktu cukup untuk bersilaturahmi," wakil walikota Jakut didampingi Sekko Jakut, Sulistiyono.
Sementara hal serupa juga terjadi di kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, diperkirakan juga banyak pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja usai Lebaran.
Sayangnya, Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Benson Kartolo, tidak mau memberikan data yang pasti. "Yang tidak masuk pasti ada. Sekitar sepuluh lebihlah jumlahnya. Yang pasti kita sudah punya datanya dan segera kita laporkan ke Inspektorat Provinsi, jadi langsung saja tanyakan ke sana," kilah Benson.
Benson juga menuturkan, dari data yang diperoleh, dirinya belum dapat memastikan apakah para PNS yang tidak hadir tersebut, bolos atau alasan yang lain. "Kita belum tahu, yang jelas mereka tidak hadir dan tanpa keterangan. Nanti sore atau esok pagi baru ketahuan apakah bolos atau ada alasan lain," kelit Benson lagi.
Secara terpisah, Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, saat dilakukan Sidak, dirinya tidak menemukan ada pegawai yang bolos kerja. "Tidak ada yang bolos, tapi kalau izin dan cuti memang ada," ujar wanita yang akrab disapa Sylvi itu.
Namun jika nanti ditemukan PNS yang mangkir saat hari pertama masuk kerja, maka sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi dari mulai teguran lisan, teguran tulisan, hingga penundaan kenaikan pangkat. "Sanksinya sesuai dengan tahapan yang diatur dalam PP tersebut," tegas Sylvi.
Kondisi terbaik tampaknya terlihat di Jakarta Barat. Betapa tidak, berdasarkan data yang dilansir Bagian Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat menyebutkan, dari 3.230 PNS di lingkungan Pemkot Jakbar PNS yang hadir sebanyak 2.915 orang atau 92.62 persen. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 215 orang. Rinciannya, 44 sakit atau 1,40 persen, 38 izin orang atau 1,30 persen, 93 cuti, 3 pendidikan atau 0.10 persen, dan 37 orang datang terlambat atau 1,27 persen.
"PNS yang terlambat datang juga dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Djoko Ramadhan, walikota Jakarta Barat, usai sidak di sejumlah unit kerja di lingkungan Pemkot Jakbar. "Sanksi berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat," imbuh Djoko. (red/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar