JAKARTA, MP - Sebanyak 60 pemilik bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara, di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/12) kemarin. Para pemilik diketahui membangun gedung tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dianggap melanggar Perda No 7/1991 tentang Pendirian Bangunan di Jakarta.
Kepala Seksi Penertiban Sudin Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Widodo Soeprayitno mengatakan, sidang terhadap pelanggar ketentuan perizinan bangunan dan dikenakan denda antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. "Mereka yang disidangkan, karena tidak memiliki IMB maupun izin tidak sesuai dengan bangunannya," ujar Widodo.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang digelar ditargetkan dapat memperoleh denda sebesar Rp92 juta. Selain itu, dijelaskan Widodo sidang yang dilakukan adalah sebagai upaya sosialiasi terhadap Undang-undang No 28/2007 tentang Bangunan dan Gedung. "Selama ini, pemilik bangunan yang bermasalah hanya, dikenakan tipiring. Namun kedepannya, akan ada tindakan pidana terhadap pemilik bangunan yang melanggar perizinan maupun yang tidak mengurus izin.
Pemilik bangunan yang disidangkan, telah melanggar perda Nomor 7/1991 tentang Mendirikan Bangunan. Para pelanggar perda tersebut, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Dijelaskan widodo, meski pemilik bangunan telah mengurus IMB, namun sanksi terhadap pelanggar akan dilanjutkan. Diakui Widodo, para pemilik bangunan yang terkena sidang di antaranya, rumah toko yang izinnya seharusnya rumah tinggal. "Persidangan dilakukan salah satu upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar bangunan," lanjutnya.
Berdasarkan Data P2B Jakarta Utara, bangunan yang menyalahi perizinan, menyalahi peruntukan dan tidak dilengkapi IMB yang terdiri dari, Kelapa Gading 16 bangunan, Tanjungpriok (13), Penjaringan (16), Pademangan (6), Koja (4) dan Cilincing (4).
Pemilik bangunan yang tidak hadir dipersidangan, enam pemilik bangunan, tetap diputuskan dalam persidangan untuk membayar denda. "Pemilik bangunan yang dikenai surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4), segel dan SPB (surat perintah bongkar)," ujar Widodo.
Sidang yustisi bangunan tersebut didasarkan pada SK Gubernur DKI No 68/1997 tentang Penertiban Bangunan, Perda Nomor 7/1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Widodo berharap, para pemilik bangunan itu segera melengkapi perizinannya. (jek/kos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar