Senin, Mei 03, 2010

Keluarga Minta Makam Mbah Priok Jangan Dikeramatkan

JAKARTA, MP - Ahli waris tokoh muslim Al Arif Billah Hasan bin Muhammad Al Haddad atau yang biasa disebut Mbah Priok meminta agar makam Habib Hasan Al Haddad tidak dikeramatkan. Demikian disampaikan Habib Abdurrahman, salah seorang keluarga Al Haddad saat bertemu dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Koja DPRD DKI Jakarta di Palembang, Sumatera Selatan.

"Habib Abdurrahman menginginkan umat Islam tidak mengkultuskan Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad dan melarang makamnya dikeramatkan karena perbuatan tersebut bisa menimbulkan syirik. Kalau mau berdoa untuk Habib Hasan silakan saja," kata Lulung Lunggana, Ketua TPF Insiden Priok DPRD DKI Jakarta, menirukan perkataan Habib Abdurrahman, Senin (3/5).

Lulung menjelaskan, Habib Abdurrahman merupakan keturunan dari salah satu saudara kandung Habib Hasan Al Haddad yang berada di Palembang. Dari keterangan Habib Abdurrahman, kata Lulung, semasa hidup Habib Hasan memiliki 3 saudara kandung. Namun, Habib Hasan tidak memiliki keturunan karena meninggal sebelum menikah. "Jadi keluarga yang mengaku ahli waris Habib Hasan atau Mbah Priok bukan keturunannya langsung, melainkan keturunan dari saudara kandungnya Mbah Priok," ungkap Lulung.

Lulung mengungkapkan, keturunan saudara kandung Mbah Priok tersebar di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Habib Abdurrahman sendiri, tambah Lulung, merupakan keturunan yang berada di Palembang. Masih menurut Habib Abdurrahman, kata Lulung, keluarga di Palembang tidak ingin terlibat dengan masalah sengketa tanah antara ‘ahli waris’ Mbah Priok yang ada di Jakarta dengan PT Pelindo II. "Habib Hasan Al Haddad tidak pernah punya tanah," ujar Lulung menegaskan perkataan Habib Abdurrahman.

Namun demikian, kata Lulung, Habib Abdurrahman berpesan kepada Pemprov DKI Jakarta agar merawat makam yang berada di Koja tersebut. "Keluarga tidak mempermasalahkan soal tanah. Mereka hanya minta tidak dibongkar saja, itu saja," ungkap Lulung.

Sebelumnya, terkait sengketa tanah, Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan meneliti keabsahan surat hak milik atas tanah yang diklaim oleh keluarga ahli waris Mbah Priok ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Surat tanah tersebut dijadikan dasar klaim ahli waris Mbah Priok terkait sengketa tanah dengan PT Pelindo II yang memicu bentrokan. “Surat akan kita serahkan ke Puslabfor untuk ditentukan asli atau palsu,” kata Nurkholis, Wakil Komnas HAM.

Nurkholis menjelaskan, surat hak atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris berupa Eigendom Verponding (hak milik tanah zaman Belanda) yang digunakan untuk mengkalim tanah seluas 5,4 hektar yang tidak pernah tercatat secara resmi. “Keluarga memang memiliki surat, tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) bilang surat itu tidak terdaftar di BPN pusat maupun daerah,” ungkap Nurkholis, yang juga ikut ke Palembang mewakili Tim Investigasi Komnas HAM.

Ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di area makam Mbah Priok dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5, 4 Hektar itu. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails