Minggu, Juli 05, 2009

P2B Priok Giat Tertibkan Bangunan Bermasalah

JAKARTA, MP – Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Utara sedang giat-giatnya membongkar bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara. Hal tersebut terkait dengan Perda No.7 tahun 1991 dan SK Gub. 1068 tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti yang dikatakan oleh Kasie P2B Kecamatan Tanjung Priok, H.Saprin kepada wartawan Metro Post beberapa waktu lalu di lokasi pembongkaran bangunan bermasalah di Jalan Bugis, Kecamatan Tanjung Priok.

“Bangunan yang sedang dibongkar ini tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK). Dan sebelumnya pemilik bangunan sudah kami berikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) juga telah kami layangkan surat Penyegelan dengan tujuan agar pemilik bangunan melengkapi surat perizinannya,” kata H.Saprin.

Saat ditanyakan tentang izin yang dikantongi oleh pemilik bangunan tersebut, H.Saprin menerangkan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Sudin P2B adalah izin untuk pembangunan rumah tinggal, namun kenyataan di lapangan ternyata pemilik membangun Ruko (rumah toko).

“Tentu saja izin tersebut tidak sesuai dengan fisik yang dibangun, untuk itu saya sudah menyarankan kepada si pemilik bangunan agar menyesuaikan izin-nya dengan mengubah peruntukan dari rumah tinggal menjadi non rumah tinggal,” jelas H.Saprin yang mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.(kos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails