Namun keluhan itu tidak digubris oleh aparat Pemda DKI Jakarta, terutama Dinas dan Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B). Dan ada dugaan bahwa aparat P2B kecamatan bermain mata dengan pemilik bangunan, sehingga bangunan yang bermasalah itu tetap dibiarkan. Melihat permasalahan itu, anggota DPRD khususnya dari Komisi D yang membidangi masalah bangunan pun gerah.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Irman Syukur, seharusnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius dan fokus dalam menertibkan bangunan yang bermasalah di wilayah DKI Jakarta. “Sekarang banyak bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengganggu ketertiban dan meresahkan warga,” katanya kepada Metro Post di kantornya baru-baru ini.
Padahal, dewan sudah menyediakan anggaran kepada Pemda DKI Jakarta khususnya Dinas P2B. “Anggaran itu disediakan untuk biaya operasional, untuk melakukan menertibkan bangunan yang bermasalah. Tapi kenapa tetap saja bangunan yang bermasalah menjamur dan berdiri kokoh, berarti tidak ada komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam catatan kami di Komisi D, bangunan yang banyak bermasalah itu ada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tentu dalam hal ini komisi D akan mempertanyakan kepada Dinas P2B,” tegasnya.
Jadi ke depan, kata Anggota Fraksi Partai Demokrat ini, bangunan yang bermasalah itu agar ditertibkan. “Begitu juga soal perijinan agar lebih diketatkan lagi, dan yang lebih penting oknum-oknum P2B yang nakal serta bermain mata dengan pengusaha agar di tindak tegas. Kalau tidak dari sekarang dimulai penertiban bangunan yang bermasalah itu. Kapan lagi, kota Jakarta saat ini sudah semerawut, dengan masalah transportasi. Kita lihat macet di mana-mana dan ditambah lagi dengan bangunan yang banyak bermasalah karena alih fungsi dari rumah tinggal menjadi kawasan bisnis, mau seperti apa Jakarta nantinya,” tandasnya.
Untuk itu Irman Syukur anggota Komisi D minta agar Dinas P2B mengawasi anak buahnya di lapangan. Selama ini banyak laporan dari warga bahwa oknum P2B sering bermain mata dengan pebisnis, oknum P2B itu melakukannya untuk mencari keuntungan pribadi, khususnya P2B tingkat kecamatan maupun wilayah. “Kalau memang ada oknum yang bermain dengan pengusaha atau pemilik bangunan, dengan menerima suap, agar dimutasi dan dicopot, dan kalau ada indikasi suap proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari pantauan Metro Post, salah satu pemilik bangunan lima lantai di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat tampaknya tidak jera kendati sudah dua kali bangunan tersebut dibongkar paksa petugas. Sebab, bangunan yang terdapat papan nama Wisma Persada 5 ini ditengarai tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Warga sekitar juga meradang, karena khawatir bangunan tersebut dijadikan tempat mesum terselubung. Lurah Maphar sudah angkat tangan, hanya Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Barat (Sudin P2B Jakbar) yang berjanji akan menindak tegas bangunan tersebut.
Seperti diketahui di Kali Beton di sisi Jalan Mangga Besar, Kelurahan Maphar, Tamansari tampak bangunan permanen berdiri nyaris tak menyisahkan garis sepadan kali (GSK). Dari sejumlah bangunan rumah, menjulang bangunan berbentuk hotel lantai lima bercat merah dengan nama Wisma Persada 5. Bangunan itu baru saja selesai dibangun. Saat ini juga sejumlah kuli tengah mengerjakan pembuatan jembatan penghubung selebar enam meter di atas kali tepat di bagian muka bangunan.
Nurhalipah (34) warga setempat mengungkapkan, bangunan bernama Wisma Persada 5 yang berdiri di bantaran Kali Beton itu pernah dua kali dibongkar. Namun pemiliknya kembali membangun. Warga secara terang-terangan memprotes pemilik bangunan itu karena digunakan untuk tempat mesum. "Yang punya bandel, udah dilarang tapi cuek saja," ujarnya.
Lurah Maphar, Sarwono mengaku angkat tangan terkait dengan bangunan Wisma Persada 5. Karena sejak 2007 lalu kelurahan telah memperingatkan pemilik agar tidak membangun. Namun, peringatan itu hanya dianggap angin lalu. "Sudah bosan kita peringati, dari bentuk lisan sampai tulisan tak pernah digubris. Bahkan, pemilik akan membangun lagi meski seratus kali dibongkar," gerutunya.
Menurut lurah, dua kali pembongkaran yang dilakukan Sudin P2B Jakbar pada 2007 dan 2008 lalu tidak tuntas sehingga pemilik dengan mudah membangun kembali. Harusnya, pembongkaran dilakukan semuanya hingga rata dengan tanah. "Pasti tidak mempunyai izin karena berdiri di atas bantaran kali, kalau mau dibongkar ratakan dengan tanah," tegasnya.
Kasudin P2B Jakarta Barat, Indrajit, mengaku bangunan tersebut merupakan warisan dari Sudin P2B yang lalu dan hingga saat ini tidak pernah selesai. Dia berjanji akan menugaskan anak buahnya untuk meninjau lokasi tersebut. Bila sesuai dengan laporan warga, P2B Jakarta Barat akan menindak tegas. "Kalau benar laporan warga, bangunan itu pasti kita bongkar tuntas apalagi jelas-jelas tidak memiliki IMB," janjinya.(dro/bjc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar