Rabu, Juni 10, 2009

Program Larasita Diminati Masyarakat

JAKUT, MP - Tingginya minat masyarakat terhadap pelayanan Larasita (layanan rakyat untuk sertifikat tanah) yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Jakarta Utara terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendatangi kantor kelurahan-kelurahan setiap mobil Larasita beserta timnya mendatangi kantor kelurahan.

Menurut Lang-lang, salah seorang petugas Larasita kepada METRO POST menjelaskan ketika dirinya bertugas di Kelurahan Sunter Jaya karena sebelumnya sudah ada sosialisasi dari kecamatan maupun kelurahan sehingga banyak masyarakat mendatangi kantor kelurahan yang hanya sekedar bertanya sampai mengurus tanahnya untuk di sertifikatkan.

“Sepanjang persyaratannya lengkap, kami akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku yang mengacu pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan, ungkapnya,” katanya.

Dari catatan yang di peroleh, rata-rata untuk di setiap kelurahan yang didatangi tim Larasita ada sekitar empat berkas permohonan yang bisa diproses selebihnya lebih disebabkan karna masih kurangnya berkas permohonan yang di ajukan oleh masyarakat.

Program Larasita merupakan terobosan BPN RI dalam memudahkan masyarakat dalam pensertifikatan tanahnya, seperti di jelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara Cecep bagja Gunawan SH, S.sos M.Si bahwa tujuan Larasita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah. Harapan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara masyarakat dapat meningkatkan nilai tanah menjadi lebih berarti.

Sementara itu pola layanan Larasita masyarakat harus melalui prosedur pendaftaran tanah secara sporadis yakni pendaftaran tanah di kelurahan dengan dilampiri daftar nominatif calon peserta (minimal 25 bidang).

Bidang-bidang tanah tidak harus mengelompok dalam satu hamparan. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan tapi cukup menunggu di kelurahan. Petugas akan mendatangi dan bila selesai akan diserahkan ke rumah.

Kemudian Panitia Pemeriksaan Tanah ”A” Larasita dengan petugas ukur secara bersama-sama mendatangi lokasi peserta. Tentang penggunaan tanah, untuk rumah tinggal lebih diutamakan dan statusnya bukan sengketa. Untuk status tanah yang ikut Larasita adalah tanah milik adat atau Girik yang tercatat pada Buku C Kelurahan/Desa dan tanah negara (bekas Eigendom Verponding). (wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails