Jumat, Juni 19, 2009

Pelanggar Perda Merokok Ditangkap

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bersama Pemkot Jakarta Utara melakukan operasi di tempat-tempat larangan merokok di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tempat-tempat yang menjadi target operasi larangan merokok, antara lain penumpang angkutan kota di Jalan Bulevard, Mal Arta Gading, Mal Kelapa Gading, arena bermain di Arta Gading, arena bermain di Kelapa Gading dan sejumlah kantor Kelurahan di Kelapa Gading.

Petugas yang diterjunkan dalam operasi di tempat larangan merokok itu, yakni sebanyak 80 orang yang terdiri dari PPNS, Kodim setempat, polisi setempat dan Satpol PP. Mereka dibagi menjadi dua regu.

Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan, operasi yang dilakukan di tempat-tempat larangan merokok itu dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

"Sosialisasi perda ini sudah sering dilakukan, sehingga pada tahun 2009 mulai ditegakkan perda tersebut," katanya.

Menurut dia, tujuan operasi ini untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat terhadap perda larangan merokok di tempat yang dilarang.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk merokok, tapi melarang masyarakat untuk merokok di tempat umum, yang dapat mengganggu masyarakat yang tidak merokok," ujarnya seraya mengatakan ada tujuh lokasi yang dilarang merokok, antara lain, perkantoran, mal, terminal, angkot, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang, maka akan dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Bagi warga yang terjaring operasi, maka akan langsung sidang di tempat di Kelurahan Pegangsaan Dua. Kami sudah menyiapkan majelis hakim dan jaksanya," tutur Bambang.

Namun, kata dia, bila ada pemilik atau pengelola fasilitas umum yang tidak memiliki tempat bebas merokok, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan hingga penutupan tempat usaha.

Hingga kini, para petugas tengah melakukan operasi di angkot di Jalan Bulevard, dengan target penumpang dan sopir angkot yang merokok. Bahkan, jumlah yang terjaring operasi itu sebanyak lima orang. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails