Jumat, Desember 03, 2010

Warga Marunda Kesal Harga Pembebasan Tanah Hanya Rp 40 Ribu per Meter

JAKARTA, MP - Warga Marunda Cilincing kesal dengan musyawarah penentuan harga pembebasan tanah tak sesuai dengan ketentuan berlaku. Tak pelak, kondisi itu membuat rencana sosialisasi dan penjelasan soal penggusuran lahan di RW 2 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing yang akan dijadikan Waduk Marunda dan TPST berakhir buntu. Kekesalan ratusan warga yang datang ke kantor kelurahan dilampiaskan dengan menendang dan melempar kursi.

Pasalnya sosialisasi ini sudah sering dilaksanakan namun tak pernah ada solusinya. Terlebih warga tak menerima adanya kabar ganti rugi dimana pemilik garapan empang hanya dibayar Rp 40 ribu/meter dan penggarap lahan dibayar Rp 100 ribu/ meter.

"Katanya akan ada penjelasan dan sosialisasi, nyatanya tidak satupun pejabat yang muncul," kata Netti (400 salah satu warga Marunda yang hadir di acara itu. Ratusan warga akhirnya meninggalkan aula kantor kelurahan lalu mendatangi ruang Lurah Marunda, Suranta, guna meminta penjelasan.

"Sabar bapak dan ibu, saat ini perwakilan Pemkot Jakut akan datang karena masih dalam perjalanan" ujar Suranta, Lurah Marunda. Penjelasan ini tak digubris.

Selanjutnya, ratusan warga kemudian meninggalkan kelurahan lalu mendatangi kantor RW 2 untuk meminta pertanggung jawaban RW lantaran yang memberikan informasi. Sayangnya ratusan warga ini tak menemukan ketua RW karena melarikan diri. "Mana Pak RW, Kalau sudah begini pak RW kabur engga bertanggung jawab" kata Darjo Yusuf, salah satu warga mengungkapkan kekesalannya.

Di sela-sela warga sedang mencari Ketua RW, akhirnya Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Tri Kurniadi, mendatangi lokasi kerumunan warga di Kantor RW 2 Marunda. Kedatangannya ini disambut warga dengan berbagai kritik dan teriakan warga. "

Mohon maaf bapak dan ibu, kami memang berniat datang di acara ini, karena terjebak macet di Jalan Cacing tadi akhirnya acaranya batal,"kata Tri Kurniadi dihadapan ratusan warga. Tetapi niat warga berubah, dan meminta kepada Seko untuk tidak meninggalkan lokasi dan meminta untuk mengecek kondisi lingkungan warga dan tempat yang akan digusur.

"Kami cuma ingin pak Seko lihat kampung kami dan berkeliling melihat jalan rusak. Beginilah kondisinya dan kalau memperbaiki jangan pilih kasih," kata Husefa, Ketua RT 13/2 Marunda bersama ratusan warga lainnya.

Setelah melakukan keliling kampung selama 15 menit, akhirnya Seko diminta memberikan penjelasan soal kegiatan yang gagal dikantor kelurahan dan seputar masalah penggusuran. "Sekali lagi saya minta maaf, dan pertemuan ini akan kita jadwalkan kembali agar warga tak kecewa" tuturnya. usai mendapatkan penjelasan emosi dan kekesalan warga redah.

Lahan tersebut sampai saat ini baru membebaskan lahan seluas 14 hektar dari 56 hektar yang ditargerkan di lahan kawasan Marunda. Dari jumlah itu ada dua kepemilikan yakni PT Agung Podomoro dengan luas lahan 8 hektar dan PT. Saran Teknik seluas 6 hektar. Pembebasan lahan seluas 14 hektar dilakukan sejak bulan Desember 2009 lalu dengan nilai Rp78 miliar.

Sementara itu Robby, salah satu warga RT2/2 Marunda, yang juga sebagai tim verifikasi dari pihak warga membantah klaim kepemilikan PT. Saran Teknik yang belum mempunyai bukti otentik hanya sebatas pengakuan. Sedangkan sebagian warga ada yang sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan dari Kantor Agraria Bekasi. "Dia (pengacara PT.Sarana Teknik-red) hanya mengaku mempunyai sertifika tanah namun masih di BPN Jakut. Padahal, tanah ini sebelumnya masuk wilayah Bekasi. Dan kami yang menggarap mempunyai bukti sertifikat pemilik tanah dari penggarap awal yang diterbitkan Kantor Agraria Bekasi," tandasnya. (jack)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails