JAKARTA, MP - Operasi Yustisi yang digelar Dinas Kependudukan Jakarta Utara, Kamis (11/11), berhasil menjaring empat Warga Negara Asing (WNA) di apartemen mewah di Mal of Indonesia (MOI), Kelapa Gading.
Ke-empat WNA tersebut terdiri dari dua warga Australia dan dua warga Korea Selatan. Setelah didata, langsung diserahkan kepada pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, OYK yang digelar di Kelurahan Kelapagading Barat, petugas berhasil menjaring sebanyak 112 orang. Dari jumlah itu, petugas hanya memeriksa sebanyak 92 orang.
Dari jumlah tersebut, 52 orang yang menghadiri persidangan serta sembilan yang tidak menghadiri persidangan dinyatakan bersalah dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), karena diduga melanggar ketentuan dengan tidak memiliki kartu identitas atau KTP DKI Jakarta.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi mengatakan, dipilihnya kawasan Kelapagading Barat sebagai lokasi OYK karena kawasan tersebut diyakini sebagai kawasan yang banyak didiami oleh pera pendatang.
Ditambahkan Edison, Kelurahan Kelapagading Barat menjadi lokasi OYK putaran ke-empat yang digelar di wilayah Jakarta Utara.
Sebelumnya, OYK digelar di Kecamatan Penjaringan, Pademangan dan Kelurahan Sunteragung.
“Setelah kami lakukan sebanyak empat putaran, OYK berhasil menjaring sekitar 1.200 orang dan harus mengikuti sidang tipiring,” tandasnya.
Sementara itu, OYK yang digelar di wilayah Jakarta Barat kali ini di pusatkan di Kelurahan Tamansari dan Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring sebanyak 188 warga, salah seorang diantaranya merupakan WNA asal Taiwan bernama Liu Xi Dan (25).
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi menuturkan, dari 188 orang yang terjaring, sebanyak 176 di antaranya dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari hasil sidang tipiring yang langsung digelar saat itu juga, diperoleh denda sebesar Rp 3.350.000. "Satu WNA yang terjaring penanganannya kami serahkan ke pihak Imigrasi," kata Ahmad Fauzi. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar