Senin, November 16, 2009

Pelindo II Berikan Ganti Rugi

JAKARTA, MP - Sebanyak 472 dari 577 bangunan yang berada di atas lahan Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Kebon Pisang Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara telah selesai mendapat ganti rugi oleh Pelabuhan Indonesia (Pelindo II).

Ny. Tati Latiman, 40, pemilik bangunan seluas 130 meter persegi berada di Blok B RW 10 Kebon Pisang, mengaku sudah menerima penggantian rugi bangunan dari Pemkot Jakarta Utara dan Pelindo II, sesuai dengan ukuran bangunan yang sebenarnya.

“Alhamdulillah, penggantian rugi sudah saya terima sesuai ukuan yang sebenarnya. Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Jakarta Utara khususnya bapak Wakil Walikota Atma Senjaya yang telah menjembatani kami, sehingga kami mendapatkan penggantian rugi yang wajar tidak seperti pembongkaran yang hanya mendapatkan uang kerohiman,” ucap Ny. Tati. Hal senada disampaikan Kartono, 40, asal Indramayu, yang memiliki bangunan seluas 32 meter persegi.

“Saya sebagai masyarakat kecil merasa bersyukur pelaksanaan pembongkaran tidak disertai dengan kekerasan. Bahkan, saya diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan, sehingga sisa bangunan bisa digunakan,” ujarnya.

Philys, Ketua Tim 11 pelaksana pembebasan, kemarin mengungkapkan seluruh bangunan di Kebon Pisang sebanyak 577 termasuk 103 bangunan eks kebakaran yang terjadi pada tahun 2007, selesai dibayarkan paling lambat menurutnya awal desember 2009.

Menanggapi adanya penggantian rugi, Wakil Walikota Jakarta Utara Atma Senjaya mengungkapkan pihaknya hanya menjembatani permasalahan tersebut antara warga dengan Pelindo II.(red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails