Sabtu, September 05, 2009

Daging Gelonggong Target Operasi Pasar

JAKARTA, MP - Sejumlah pasar tradisional menjadi target utama operasi penertiban daging gelonggongan dan ayam mati kemaren (tiren) di bulan ramadhan. Kali ini, sasaran penertiban berada di wilayah Kecamatan Penjaringan khususnya di Pasar Muara Karang, Pluit dan Fresh Market.

Operasi penertiban daging gelonggongan dan ayam tiren dimulai Pukul 03.30 WIB hingga selesai. Tim penertiban berjumlah 15 orang yang terdiri dari petugas gabungan yakni Sudin P2K Jakut, Aparat Kepolisian, Satpol PP, dokter hewan dan petugas teknis.

“Dalam operasi kali ini tidak ditemukan adanya ayam tiren dan daging gelonggongan namun kita memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang yang meletakkan ayam yang sudah dipotong di sembarang tempat,” jelas Agus Prihantoro, Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara, Jumat (4/9).

Ia menyesalkan terhadap ulah pedagang yang seenaknya menaruh ayam yang sudah siap dijual di sembarang tempat. “Ayam yang sudah siap di jual harus dalam keadaan higienis,” tegas Agus Prihantoro.

Bahkan petugas dalam menjalankan aksinya terlihat sangat serius dan meneliti sejumlah ayam yang dijual pedagang. “Ayam yang masih segar bisa dilihat dari warnanya yang cerah dan tidak pucat. Kemudian tingkat kekenyalan dagingnya dan bau khas dari ayam itu sendiri. Apabila menggunakan formalin bau khas ayamnya tidak tercium,” ungkap Agus ketika memimpin operasi peredaran daging dan unggas yang tidak layak konsumsi menjelang lebaran 1430 H.

Aksi serupa akan terus berjalan dan dilakukan secara bergilir. Direncanakan, target selanjutnya akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pademangan, Tanjung Priok dan Cilincing.

Sementara itu Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Barat menemukan daging babi ilegal yang dijual di pasar wilayah tersebut. Hal itu terungkap dalam razia daging yang dilakukan petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta, Jumat (4/9)

Menurut Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan, Kusdiana, petugas menemkan sebanyak 14 kilo gram daging babi yang dijual di sekitar Pasar Pos Duri, Tambora”daging di jual bebas tanpa stempel,”katanya kepada wartawan Jumat siang. Padahal setiap penjualan daging babi secara bebas wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH). (red/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails