Rabu, Juli 08, 2009

Karyawan CMNP Gelar Aksi Simpatik

JAKARTA, MP - Puluhan karyawan PT Citra Marga Nusaphala Persada (NMNP), Tbk, menggelar aksi simpatik di halaman kantor mereka. Aksi ini sebagai bentuk protes atas indikasi kebijakan perusahaan tentang perubahan dan penghilangan jaminan kesejahteraan karayawan.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan pun merupakan produk hukum has yang mengatur hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan serta syarat-syarat kerja. Dan dalam pasal 126 ayat 1 UU No 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, pengusaha, serikat, pekerja dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB ini.

Dengan begitu kami atas nama anggota SK-CMNP menyatakan menolak segala bentuk pelanggaran dan pengabaian PKB, Atas hal ini, daya dan upaya untuk mempertahankan seluruh hak pekerja serta penegakan PKB yang sudah disepakati itu akan terus kami perjuangkan, ungkap Hendro, selaku Kordinator aksi.

Indikasi perubahan hak-hak karyawan itu, diantaranya, ibadah haji (PKB pasal 43), biasanya diberikan pada tahun baru islam, pada bulan muharam, penghargaan masa kerja berupa pin emas 22 karat seberat 10gram (PKB pasal 42)biasanya diberikan pada peringatan HUT CMNP pada bulan April, kenaikan gaji karyawan 2009 dimulai Maret.

Padahal biasanya selalu dimulai pada Januari dan terakhir jasa usaha (PKB pasal 38) diberikan berdasarkan laba usaha tahun berjalan dan biasanya diberikan sebelum bulan Juli. “Hal ini sebenarnya tidak begitu dimasalahkan, namun seharusnya diterbitkan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan," kata dia.

Namun sampai dengan saat ini pihak CMNP, belum menyelesaikan perundingan dimaksud dan memilki pemahaman sendiri kalau menyangkut kesejahteraan karyawan itu merupakan kebijakan direksi yang tidak perlu memerlukan perundingan dengan serikat pekerja atau karyawan. Sehingga karayawan merasa dirugikan dan menuntut perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Lebih jauh dia mengutarakan, mengenai kebijakan kesejahteraan karyawan adalah hak progresif direksi itu tidak perlu berunding dengan serikat karyawan dan dapat diubah sewaktu-waktu secara sepihak melenceng UU No 13/2003. Dalam UU ini pengusaha tidak bisa merubah secara sepihak dan harus dirundingkan dengan serikat karyawan.

“Jika perusahaan tidak menindaklanjuti, mereka mengancam akan menggelar aksi serupa dengan massa lebih banyak lagi," tandasnya.(eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails