Senin, Juni 22, 2009

KPPS DKI Jakarta Segera Dilantik

JAKARTA, MP - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah DKI Jakarta akan segera dilantik setelah sebelumnya dilakukan evaluasi dan inventarisasi nama-nama petugas yang dinilai memiliki kompetensi. "Batas waktu pelantikan dua minggu sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Inventarisasi nama sudah jalan, tinggal penetapannya saja," kata Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro, di Jakarta Utara.

Menurut dia, sebelum melantik KPPS, KPU harus melaksanakan restrukturisasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Akibatnya, pembentukan KPPS harus menunggu pengangkatan PPK dan PPS. "PPK/PPS baru selesai distrukturisasi, kami harus mengeluarkan petugas yang nakal dan tidak terampil sehingga perlu seleksi ulang," jelasnya.

KPPS ini bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Jumlah TPS pilpres di DKI Jakarta tercatat sekitar 12 ribu, atau menurun sekitar 4 ribu dibandingkan pemilu legislatif.

Juri mengatakan setelah dilantik, KPPS akan segera menerima bimbingan teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara untuk pilpres. Bimbingan teknis itu, lanjut dia, diselenggarakan atas bantuan dari pemerintah daerah. "Nantinya kita yang merancang materi bimbingan teknis dan metodologinya," katanya.

Bantuan pemerintah daerah tidak hanya sebatas pada pelaksanaan bimtek. Ia mengungkapkan pemerintah daerah juga membantu penyelenggara pemilu untuk melaksanakan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW.

Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu bersama-sama melakukan sosialisasi dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilpres dan jumlah suara sah. Salah satu materi yang disosialisasikan yakni mengenai cara penandaan surat suara yang benar. Penandaan pada surat suara untuk pilpres cukup satu kali yaitu pada salah satu kolom pasangan capres dan cawapres.

Jika pada pemilu legislatif penandaan lebih dari satu kali jika masih berada pada kolom yang sama dinyatakan sah, maka tidak demikian untuk pilpres. Memberikan tanda satu kali tersebut dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain menggunakan tanda centang (V), tanda lain yang dapat digunakan dan dinyatakan sah adalah silang (x), garis mendatar (-), centang tidak sempurna (/), dan coblos. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails