Minggu, Maret 27, 2011

Kasudin Tata Ruang Jakut ‘Cuekin’ Pergub Rokok

JAKARTA, M86 - Larangan untuk tidak merokok di setiap gedung maupun kantor milik Pemprov DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur pula pada Pergub DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok, ternyata hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, Kasudin Tata Ruang Pemkot Jakut, Darwin Syam Siregar, terlihat kedapatan mengisap rokok di dalam ruangannya usai menghadiri acara penyerahan ISO 9001:2008 di bidang ketatakotaan yang berlokasi di Blok S Kantor Walikota Jakarta Utara. baru-baru ini.

Padahal, sebelumnya sudah ada komitmen bersama Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono dengan pimpinan Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkantor di Walikota pada tanggal 10 Januari tahun 2011 lalu.

Dimana dalam komitmen bersama itu telah menghasilkan tiga kesepakatan. Yakni, dengan melakukan Penutupan Tempat Khusus Merokok dan melarang adanya aktifitas merokok di dalam gedung.

Melakukan pembinaan, pengawasan dan penegak hukum pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok yang berada di lingkungan yang menjadi tanggung jawab. Serta melaporkan secara periodik setiap tiga bulan sekali kepada Walikota Jakarta Utara melalui Asisten Kesejahteraan
Masyarakat.

Ironisnya tidak demikian dengan Kasudin Tata Ruang Jakarta Utara,Darwin Syam Siregar yang dengan santainya menghisap rokok di ruangan yang notabene tidak memberikan contoh panutan kepada pegawai bawahannya.

Sementara itu saat wartawan ingin konfirmasi mengenai penyerahan sertifikat mutu ISO 9001:2008 dilarang untuk memasuki ruangan Sudin Tata Ruang Jakarta Utara oleh petugas keamanan dalam (Pamdal). "Maaf pak tidak boleh masuk," kata seorang petugas Pamdal.

Namun dari luar ruangan dengan jelas terlihat Kasudin Tata Ruang Jakarta Utara sedang menghisap rokok tanpa rasa canggung, tak perduli Pergub 88 Tahun 2010 tetang Kawasan Dilarang Merokok di dalam gedung. Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Darwin Syam Siregar menampik bahwa dirinya tidak merokok di dalam ruangan. "Ah, siapa yang merokok. Itu bukan saya," tandasnya singkat.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna yang kini menjadi Anggota DPR RI Komisi III juga kedapatan sedang mengisap rokok oleh wartawan ketika sebagai pembicara di acara Rapat Kerja dan Seresehan Forum Lintas Masyarakat Jakarta Utara di Gedung Yos Sudarso dalam lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Ade usai acara mengatakan, peraturan seharusnya tidak mengeyampingkan hak asasi manusia. Sebab, merokok termasuk bagian dari hak asasi seseorang.”Pergub tidak boleh melanggar hak asasi manusia, banyak peraturan yang harus di sesuaikan dengan faktor sosial, rokok sudah menjadi kebutuhan maka peraturan harus bisa disesuaikan,”kata Ade.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada larangan tidak boleh merokok di dalam gedung. Seharusnya disediakan pula tempat khusus untuk merokok.”Di bandara-bandara international saja disediakan tempat merokok,”ujarnya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails