
"Insya Allah H-7 Lebaran nanti, ganti rugi 12 bidang tanah dari 102 bidang yang belum dibebaskan di Marunda akan dibayarkan," ujar Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, saat Rapat Perkembangan Penyelesaian Pembayaran KBT Jakut, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (25/8). Sedakar diketahui, saat ini masih ada 150 bidang tanah yang belum dibebaskan di Jakarta Utara, terdiri dari 102 bidang di Marunda dan 48 di Kelurahan Rorotan.
Keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan di Marunda, kata Prijanto, selain disebabkan kekosongan jabatan lurah Marunda, juga masih adanya ketidaklengkapan administrasi 51 bidang karena masih dalam tahap verifikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakut. "Saat ini sudah ada lurahnya yang kebetulan sebelumnya menjabat wakil lurah Marunda. Jadi tidak ada kendala dalam penyelesaian pembayarannya," ungkap Prijanto.
"Begitu juga dengan 48 bidang di kawasan Rorotan yang sudah dibayarkan 30 bidang dengan anggaran Rp 22 miliar. Yang tersisa 18 bidang terdiri 3 bidang dalam tahap mediasi sengketa keluarga, sedangkan 15 bidang dalam tahap verifikasi dengan BPN Jakut," ujar Prijanto. Dengan begitu, kata Prijanto, diharapkan dari jumlah 12 bidang di Marunda yang siap dibayar, bisa bertambah setelah 66 bidang lainnya selesai diverifikasi seperti di Marunda 51 bidang dan Rorotan 15 bidang.
"Jangan khawatir, untuk pembebasan lahan yang terkena proyek KBT akan dibayarkan semuanya. Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan Rp 471 miliar untuk tahun 2010 ini. Proses pembebasan lahan ini masih panjang hingga tahun depan. Maka dari itu, tahun ini harus diselesaikan semua," ucapnya.
Selain lahan yang siap dibayar, ada juga lahan yang masih bermasalah sehingga harus dikonsinyasikan. Di antaranya 13 bidang di Marunda dan 3 bidang yang surat-suratnya hilang di Rorotan. "Untuk yang surat-suratnya hilang diharapkan segera membuat laporan polisi agar bisa diproses untuk kelengkapan surat lainnya," katanya.
Selain itu ada juga 19 bidang di Marunda yang belum lengkap surat izin Peruntukan penggunaan tanah (SIPPT), yaitu 14 bidang milik KBN dan 5 bidang milik Bulog. Namun, hal itu bukan kendala besar, apalagi lahan yang dipakai merupakan trase basah jadi tinggal pembayarannya saja.
"Kami tinggal menunggu penyelesaian administrasinya saja. Diharapkan tahun 2010 ini pembebasan lahan KBT selesai semua. Kami berharap kepada warga untuk segera mengirimkan berkas-berkas kepemilikan tanah ke tingkat kelurahan untuk selanjutnya diserahkan oleh kelurahan ke Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara," tandasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar