Rabu, Januari 27, 2010

Anggota Komisi VI DPR RI Kunjungi Pasar Permai Koja

JAKATA, MP - Sebanyak 10 anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (27/1) sore mendatangi lokasi penampungan eks pedagang Lorong 104, Sentra Usaha Kecil Pedagang (SUKP) Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara. Maksud kedatangan mereka, melakukan investigasi adanya pengaduan eks pedagang 104 yang menyebutkan, relokasi yang dilakukan beberapa waktu lalu bermasalah lantaran tempat relokasi sudah ditempati oleh pedagang lain. Bahkan, akibat relokasi tersebut sempat terjadi keributan antar pedagang.

Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, juga melakukan peninjauan langsung ke tempat relokasi pedagang eks Lorong 104 di Lokasi Binaan (Lokbin) Blok A, B, C Pasar Sindang dan Pasar Rawabadak.

Kepada wartawan, Aria Bima mengatakan, kedatangan anggota Komisi VI DPR RI merupakan permintaan langsung para pedagang eks Lorong 104 yang menamakan diri mereka Forum Komunikasi Pedagang Tradisional Eks Lorong 104.

“Kedatangan kami ingin mengetahui perihal pengaduan pedagang. Dalam investigasi lapangan terungkap, para pedagang eks lorong 104 SKUP Koja yang digusur dijanjikan relokasi ke Pasar Sindang, Pasar Kompleks Rawa Badak dan Lokbin 104 Blok A, B dan C. Namun pada kenyataannya, kios di tiga lokasi itu ternyata telah ada pemiliknya,” ujar Aria Bima, usai melakukan peninjauan sekaligus berdialog langsung dengan pedagang.

Anggota Komisi VI asal Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, para pedagang eks Lorong 104 yang tergusur tersebut saat ini merasa ditipu oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) karena sudah dua bulan ini kehilangan mata pencahariannya tanpa diberi solusi yang menyebabkan keluarga dan anak-anak mereka telantar. “Para pedagang juga menganggap, kejadian ini sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang terencana,” ungkap Aria Bima.

Usai melakukan dialog dengan pedagang, dirinya juga mengungkapkan, bahkan ada juga pedagang yang belum mendapatkan tempat usaha mencoba berdagang di halaman Lokbin 104. Ironisnya, sebagian tempat pedagang itu justru disegel oleh oknum yang mengaku ditunjuk oleh Walikota Jakarta Utara dan malah menjualnya kembali kepada pedagang yang terkena gusur.

Dengan adanya investigasi ini, sambungnya, Komisi VI berharap akan muncul sebuah solusi terbaik terhadap penyelesaian konflik ini oleh instansi terkait dalam hal ini Pemkot Jakarta Utara dan Pemprov DKI Jakarta. “Kami akan mencari solusi untuk penyelesaian masalah relokasi ini,” tandasnya.

Rohmat (31), salah seorang pedagang pakaian jadi eks Lorong 104 menuturkan, relokasi yang dilakukan Pemkot Jakut ternyata bermasalah lantaran kios-kios yang sudah dipersiapkan ternyata ada yang memilikinya. “Relokasi terkesan dipaksakan. Masa kami ditempatkan di lapak orang lain,” kata Rohmat.

Rohmat mengaku sudah hampir dua bulan ini, dirinya menganggur lantaran lapak miliknya dibongkar petugas pada penertiban November 2009 lalu. Saat relokasi kemarin, Rohmat menyesalkan dengan keputusan panitia yang malah meminta pedagang yang tidak ke bagian lapak untuk menempati lokasi alternatif lainnya yakni di Pasar Sindang dan Pasar Rawabadak. “Kami menolak tawaran itu. Selain kondisinya tidak layak, pengelolaannya juga berbeda dengan Lokbin. Pasti tarifnya mahal,” kata Rohmat yang mengaku tidak sanggup jika harus membayar sewa sebesar Rp 17 juta per meternya di dua lokasi yang ditawarkan tersebut.

Ketua Panitia Penempatan Eks Lorong 104, Chaidir Rizlan, mengatakan, proses pengundian penempatan eks pedagang tersebut sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Namun, sebagaian pedagang masih saja membandel karena tidak mau mengikuti proses pendaftaran pengundian. Dirinya menjelaskan, terdapat tiga lokasi untuk manampung pedagang eks Lorong 104 yakni Blok A (91 lapak), Blok B (71 lapak), serta Blok C (79 lapak) Pasar Permai, Koja.

“Semua penempatan eks pedagang Lorong 104 sudah sesuai prosedur. Tetapi entah bagaimana ternyata ada beberapa nama yang sama nomor undian lapaknya. Dan sebagian lain yang belum mendapatkan lapak memprovokasinya karena mereka menolak untuk direlokasi ke Pasar Sindang atau Pasar Rawabadak,” jelas Chaidir yang juga staf Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara.

Sebelumnya, Relokasi pedagang kaki lima (PKL) eks Jalan Lorong 104 ke Lokbin 104 Blok B Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara yang berlangsung pada Senin (18/1) lalu berlangsung ricuh. Para pedagang menolak relokasi lantaran di tempat yang baru tersebut ternyata telah ditempati oleh PKL lainnya yang sebelumnya berjualan di depan Ramayana Koja.

Aksi saling jotos antara pedagang eks Lorong 104 dengan pedagang eks Ramayanan Koja itu pun akhirnya tak dapat terhindarkan. Bahkan, puluhan petugas Satpol PP Jakarta Utara yang bertugas mengamankan jalannya relokasi pun sempat terkena lemparan dan menjadi sasaran kemarahan para pedagang. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails