Kamis, Januari 21, 2010

Akhir Januari, Pemukiman Liar Kampungkandang Ditertibkan

JAKARTA, MP - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara kembali akan menertibkan hunian liar di Kampungkandang RT 016/4, Semperbarat, Cilincing, Jakarta Utara. Rencananya, aksi penertiban akan dilaksanakan akhir Januari. "Yang pasti, bangunan liar di atas lahan seluas 2 hektar itu akan ditertibkan akhir bulan ini. Namun, untuk tanggal pastinya belum ditentukan karena masih dirapatkan," tegas Atma Sanjaya, Wakil Walikota Jakarta Utara, Rabu (20/1).

Penertiban terhadap bangunan liar itu, kata Atma Sanjaya, dilakukan setelah adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta No 193/6/2008/PTUN JKT yang memenangkan pihak Haji Makbul Cs selaku pemilik lahan sengketa tanah seluas 2 hektar itu Surat Perintah Bongkar (SPB) Walikota Jakarta Utara terhadap hunian liar tersebut yang dkeluarkan pada awal November 2009 lalu yang sempat di PTUN-kan oleh warga.

Saat ini, lanjut Atma, diperkirakan ada sekitar 80 bangunan liar di pemukiman tersebut tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya, dua kali upaya pembongkaran telah dilakukan oleh Pemkot Jakut. Namun, keduanya gagal lantaran proses hukum sengketa tanah antara warga dengan pemilik lahan (Haji Makbul Cs) masih berlangsung di PTUN Jakarta. “SPB Walikota Jakarta Utara November 2009 lalu juga sempat di PTUN-kan oleh warga, tapi Alhamdulillah, kita dimenangkan pada Rabu (6/1) lalu. Begitu juga sengketa tanah yang melibatkan warga dengan Haji Makbul Cs yang dimenangkan Haji Makbul Cs,” jelas Atma Sanjaya.

Pihaknya, ujar Atma Sanjaya, kini tengah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502 Jakarta Utara untuk melakukan penertiban yang direncanakan berlangsung pada pekan depan. “Kita tidak ingin penertiban yang ketiga kalinya ini gagal kembali. Apalagi, lokasi penertiban berdekatan dengan SPBU serta arus lalu lintas yang ramai di kawasan itu,” katanya.

Untuk memuluskan jalannya operasi penertiban, ungkap Atma, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 1.500 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara yang nantinya juga akan ditambah dengan bantuan personil dari TNI/Polri.

Namun Atma Sanjaya tidak bisa memastikan apakah 100 kepala keluarga yang menempati lahan itu akan diberikan uang kerohiman oleh pemilik lahan. Sebab, warga sempat menolak ketika diberikan uang kerohiman sebesar Rp 5 juta per bangunan. “Kalau untuk kerohiman saya tidak tahu pasti. Karena saat November 2009 lalu, warga menolak pemberian uang kerohiman tersebut,” ucapnya.

Selain berencana menertibkan hunian liar di Kampungkandang, beber Atma, pihaknya juga akan menertibkan bangunan liar di sekitar makam keramat Habib Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan Makam Mbah Priok. “Selain mengganggu peziarah, keberadaan bangunan liar membuat kesan kumuh dan menganggu ketertiban umum,” tandasnya.

Warto (40), salah seorang warga Kampungkandang RT 16/4, Semperbarat, Cilincing, Jakarta Utara mengaku belum menerima hasil keputusan PTUN. “Saya belum tahu soal keputusan tersebut. Kami sudah serahkan semuanya kepada pengacara. Dan kalau memang ditertibkan, yang pasti warga akan tetap melawan,” ancamnya dengan nada tinggi. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails